sebutkan sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen yang di wujudkan dalam diri pribadi!
Jawaban 1:
Wujud Partisipasi terhadap pelaksanaan UUD hasil amandemen :Dalam diri Pribadi
Mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain
Mematuhi dan mentaati peraturan yang berlaku
Tidak main hakim sendiri
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
Jawaban 2:
Adapun contoh sikap positif tersebut antara lain :
Berusaha mempelajari isi konstitusi hasil amandeman agar memahami makna konstitusi tersebut.
Melaksanakan isi konstitusi sesuai dengan profesi masing-masing.
Membantu pemerintah dalam mensosialisasikan isi konstitusi hasil amandeman kepada warga masyarakat.
Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pihak-pihak yang melanggar konstitusi.
Mengawasi para penyelenggara Negara agar melaksaakan tugasnya sesuai konstitusi yang berlaku
Mempelajarai peraturan perundang-undangan yang berlaku apakah sudah sesuai atau belum dengan konstitusi, jika belum kita usulkan kepada yang berwenang agar ada perubahan.
Mengamati berbagai kegiatan politik/ partai politik, apakah sudah sesuai dengan amanat konstitusi
Menanamkan nilai-nilai konstitusi khususnya perjuangan bangsa kepada generasi muda
Menangkal masuknya ideology asing yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
Pertanyaan Terkait
Apakah arti persatuan indonesia?
Jawaban 1:
Pengertian Persatuan dan Kesatuan Bangsa - Persatuan: Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.”
Jawaban 2:
persatuan didefinisikan sebagai sesuatu entiti kumpulan yang berstruktur berpelembagaan, berperaturan dan berkepemimpinan
Sebutkan jenis pekerjaan dengan nilai semangat persatuan dan kesatuannya
Jawaban 1:
Tim desain produk: di tim ini dituntut nilai persatuan dan kesatuan, yaitu kita harus dapat bekerja sama dengan orang atau rekan sekerja kita. Bekerja sama merupakan wujud dr persatuan dan kesatuan yang membangun solidaritas diantara kita.
Jawaban 2:
Jenis pekerjaan yang memiliki nilai semangat kestuan dan persatuan :)
menurut saya smua pekerjaan memiliki nilai tersbut :) karna tanpa ada kesatuan dan perstuan atau kerjasama yang baik maka tidak akan membuahkan hasil pekerjaan yang baik :)
contoh
sutradara-produser-artis-penata artistic-staf staf ahli lainnya,saling bekerjasama untuk membuat film :)
Apa yang dimaksud organisasi
Jawaban 1:
Suatu kelompok yang ada di sebuah lingkungan masyarakat seperti di sekolah dll.
Yang memiliki tujuan yang sama untuk mencapainya .
Maaf kalo salah
Jawaban 2:
Suatu kelompok yang berfungsi untuk mengadakan suatu kegiatan
Apakah prestasi itu selalu baik?
Jawaban 1:
Tdk.prestasi bisa didapatkan karena menyontek,jika jawabannya benar
Jawaban 2:
Tidak selalu baik, contoh prestasi yang tidak baik menurutku: prestasi menang sesuatu tapi hasilnya dengan bantuan oang lain, seperti menang dengan dukun gitu
globalisasi adalah suatu proses tatanan kehidupan masyarakat yang mendunia dan dalam pelaksanaannya... a) tidak dapat dibatasi oleh siapapun b) kurang dapat dikontrol c) tidak mengenal batas wilayah d) mengarah pada satu titik tertentu
Jawaban 1:
C. tidak mengenal batas wilayah
Jelaskan sejarah daerah istimewa yogyakarta secara singkat
Jawaban 1:
Sejarah singkat DIY
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah wilayah tertua kedua di Indonesiasetelah Jawa Timur, yang dibentuk oleh pemerintah negara bagian Indonesia. Provinsi ini juga memiliki status istimewa atau otonomi khusus. Status ini merupakan sebuah warisan dari zaman sebelum kemerdekaan. Kesultanan Yogyakarta dan juga Kadipaten Paku Alaman, sebagai cikal bakal atau asal usul DIY, memiliki status sebagai “Kerajaan vasal/Negara bagian/dependent state” dalam pemerintahan penjajahan mulai dari VOC , Hindia Perancis (Republik Bataav Belanda-Perancis), India Timur/EIC (Kerajaan Inggris), Hindia Belanda(Kerajaan Nederland), dan terakhir Tentara Angkatan Darat XVI Jepang (Kekaisaran Jepang). Oleh Belanda status tersebut disebut sebagaiZelfbestuurende Lanschappen dan oleh Jepang disebut dengan Koti/Kooti. Status ini membawa konsekuensi hukum dan politik berupa kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayah [negaranya] sendiri di bawah pengawasan pemerintah penjajahan tentunya. Status ini pula yang kemudian juga diakui dan diberi payung hukum oleh Bapak Pendiri Bangsa Indonesia Soekarno yang duduk dalam BPUPKI dan PPKI sebagai sebuah daerah bukan lagi sebagai sebuah Negara.
PLEASE BANTU SECEPATNYA
- Jelaskan yang dimaksud kekuatan yang hebat dari
Globalisasi?
Jawaban 1:
Globalisasi adalah proses dimana berbagai peristiwa mengacu pada keseragaman hubungan dan saling keterkaitan antara negara dan masyarakat yang membentuk suatu sistem dunia modern dalam segala aspek kehidupan dimana tidak adanya batas batas antar negara di seluruh dunia yang memisahkan untuk berinteraksi.
kekuatan yang hebat yang dimaksud yaitu kekuatan untuk mengubah dunia dimana batas batas negara yang secara nyata ada seperti telah hilang dan tidak ada batas untuk berkomunikasi, menjelajah, dan berinteraksi antar negara bahkan antar belahan dunia.
Jawaban 2:
Keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, pelayaran, budaya populer, dll sehingga batas batas negara semakin sempit
Jelaskan apa yang dimaksud negara federasi dan kapan dilaksanakan ?
Jawaban 1:
Negara federasi adalah negara boneka.
dibentuk pada masa ketegangan antara indonesia-jepang :)
Jawaban 2:
Federasi berasal dari kata Latin foedus yang berarti perjanjian atau persetujuan. Dalam federasi atau negara serikat (bondstaat, Bundesstaat), dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum berstatus negara berjanji untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, ikatan dimana akan mewakili mereka sebagai keseluruhan. Federasi adalah negara. Anggota-anggota sesuatu federasi tidak berdaulat dalam arti yang sesungguhnya. Anggota-anggota federasi disebut “negara-bagian”, yang didalam bahasa asing dapat dinamakan “deelstaat”, “state”. “canton” atau “Linder”.
jelaskan apa yang terjadi apabila pelaksanaan pemerintahan daerah tidak didukung oleh masyarakat didaerah?
Jawaban 1:
Pelaksanaan suatu daerah haruslah dibarengi dengan persetujuan bersama,apabila salah satu pihak tidak setuju maka pelaksanaan itu dapat dibatalkan. apabila masih dilaksanakan akan menimbulkan konflik antar masyarakat dan ketidak harmonisan, jadikan yg terbaik ya.., ;)
Jawaban 2:
Konflik yang berkepanjangan
Apa saja dasar hukum bela negara?
Jawaban 1:
Dasar Hukum Bela Negara adalah
- Landasan idiil, yaitu Pancasila
- Landasan konstitusional, yaitu UUD 1945
- Landasan operasional, yaitu tata perundangan selain Pancasila dan UUD 1945 seperti Tap MPR atau undang-undang lainnya.
- Sila Pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Hal ini didasarkan pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea ketiga yang menyebutkan bahwa kemerdekaan Indonesia dapat terjadi karena rahmat dari Allah Yang Maha Kuasa.
- Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Hal ini menunjukkan bahwa bela negara adalah kewajiban yang dimiliki bagi setiap warga negara yang berkaitan dengan rasa kemanusiaan dan keadilan.
- Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Bela negara berkaitan erat dengan perwujudan rasa cinta tanah air yang merupakan perwujudan dari pelaksanaan sila ke-3.
- Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Hal-hal yang berkaitan dengan prinsip-prinsip bela negara ada di sila ke-4.
- Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Hal-hal yang dijelaskan dalam sila ke-5 yang berkaitan dengan kerja keras, belajar dan turut serta dalam pembangunan merupakan perwujudan dari bela negara.
- Pasal 27 ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban dan hak dalam segala hal yang berkaitan dengan bela negara.
- Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam pertahanan dan keamanan negara.
- Pasal 30 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan tentang usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan oleh TNI dan Polri.
- Pasal 30 ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan tentang tugas TNI yang berkaitan dengan bela negara.
- Pasal 30 ayat 4 UUD 1945, yang menjelaskan tentang tugas dan kewenangan kepolisian yang berkaitan dengan bela negara.
- Pasal 30 ayat 5 UUD 1945, yang menjelaskan tentang kedudukan TNI dan Kepolisian serta hubungan antara keduanya yang berkaitan dengan bela negara.
- Tap MPR Nomor VI Tahun 1973, yang berisi tentang konsep wawasan nusantara.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yang berisi tentang Hak Asasi Manusia di mana bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.
- Tap MPR No VI dan VII Tahun 2000, yang berisi aturan tentang TNI dan Polri.
- Ketetapan MPR Nomopr VI tahun 2000, yang berisi tentang pemisahan TNI dan Polri yang sebelumnya adalah satu lembaga serta UU Nomor VII yang menjelaskan tentang peranan masing-masing antara TNI dengan Polri.
- Undang-Undang Nomor 2 dan 4 tahun 2002, yang berisi mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, yang berisi mengenai Pertahanan Negara.
- Undang-Undang Nomor 34 TAhun 2004, yang berisi tentang Tentara Nasional Indonesia.