Tugas dan fungsi polri
Jawaban 1:
Fungsi Polri (diatur dalam Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.):
Pasal 2 :
” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”.
Pasal 3:
“(1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus, b. pegawai negri sipil dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
(2) Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.
Tugas Polri:
*memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
*menegakan hukum
*memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pertanyaan Terkait
1.apakah nama adat istiadat di daerah padang ? 2.kapan biasanya masyarakat daerah sekitar itu menyelenggarakan adat istiadat tersebut ? 3.bagaimana tata cara pelaksanaannya ? 4.apa akibat atau sanksi bagi masyarakat yang melanggarnya ? 5.apa nilai-nilai positif yang terdapat dalam adat istiadat tersebut ? Buatlah kesimpulan tentang adat istiadat didaerah padang tersebut!!
Jawaban 1:
Adat Istiadat dan Budaya Di Minang Kabau Sampai saat Ini masih sebagian besar memakai Istilah pusako, Macam-macam Pusako di antaranya: Nagari-kampuang-suku-payuang-gelar-sawah-ladang-hutan-tanah-ninik mamak-bako-anak buah-pancang-pasapadan-wilayat-bateh-ibu-bapak kemenakan-urang sumando, dll Pusako Hutan-Tanah di bagi duatingkatan: I. Pusako Tinggi
>> Yaitu semua Harta benda terutama hutan, tanah, sawah, ladang, yang di terima dari orang tua bukan kita beli,sifatnya turun temurun
,Istilahnya dari mamak jatuah ke kemenakan dst. Tidak Boleh dijual atau digadaikan/bukan dijual bila dijua lsapiak pusako,
3 macam yang menimpa:
1.Rumah gadang katirisan
2.Gadih gadang indak balaki/basuami
3.Mayat tarampai di tangah rumah baru bisa di gadaikan. II. Pusako Randah >> Yaitu segala peningalan/pencarian baik yang dibeli/hibah,di pagang,yang menerima kekayaan itu pusako rendah,boleh digadaikan,
boleh dijual,tidak berlaku sapiak pusako.Kalau badusanak musyawarah dan mufakat.Akibat sapiak pusako sesuai dengan pameo,kateh
indah bapucuak kabawah indak baurek di tangah tanga di giriak kumbang. Sistem meyimpan kekayaan
1. Harta dalam simpanan
Segala macam jenis kekayaan yang letaknya di rumah kita.Seperti uang,pakaian,beras,padi,emas,perak.semua alat-alat yang letaknya
di rumah mau mengapakan terserah pada kita tidak berurusan dengan pihak lain.
2. Harta diluar disimpanan
Seperti usaha pertanian,peternakan,perkebunan,industri,termasuk simpanan di bank.Apa saja mau dijual dan sebagainya harus sesuai
melalui petugas masing-masing yang sudah di tugaskan. III. Macam-macam suku
Suku asal, koto, piliang,budi,caniago, Tanjuang, Melayu, Sikumbang, Selayo, Jambak dll
Tiap-tiap suku ada beberapa penghulu, tiap tiap payuang di pimpin oleh 1 orang ninik mamak dan 1 orang imam khatib,Itulah yang disebut Surang di Haluan Surang Kamudi Kaciak banamo, gading bagala, nama-nama di minang mirip arab.Perempuan (Jamaliah, Saadiah, Kamsiah, Kamariah, Maryam, Alimatun),
Laki-laki (Ibrahim,Muslim, Ismael,Firdaus, Marzuki, dll)
Jenis gelar: Bagindo, Sidi, Marah, Malin, Tuangku,Pakiah,Sutan,dll
IV. Jinih
Ninik Mamak Panghulu
Imam Khatib
Alim Ulama
Cadiak Pandai Cara dan Sistem Bicara : 1. Mandaki 2.Manurun 3. mandata, 4. malereang 1. Kato mandaki, dari bawah, kateh dari nankaciak ke nan gadang dari nan mundo ka nan Tuo-dari nan randah ka nan tinggi
2. Kato manurun, (dari ateh ka bawah) lain-lain
3. Kato mandata (samo gadang) lain-lain
4. kato malereang samando manyamando lain-lain termasuk bapakaian
Jawaban 2:
Adat Istiadat dan Budaya Di Minang Kabau Sampai saat Ini masih sebagian besar memakai Istilah pusako, Macam-macam Pusako di antaranya: Nagari-kampuang-suku-payuang-gelar-sawah-ladang-hutan-tanah-ninik mamak-bako-anak buah-pancang-pasapadan-wilayat-bateh-ibu-bapak kemenakan-urang sumando, dll Pusako Hutan-Tanah di bagi duatingkatan: I. Pusako Tinggi
>> Yaitu semua Harta benda terutama hutan, tanah, sawah, ladang, yang di terima dari orang tua bukan kita beli,sifatnya turun temurun
,Istilahnya dari mamak jatuah ke kemenakan dst. Tidak Boleh dijual atau digadaikan/bukan dijual bila dijua lsapiak pusako,
3 macam yang menimpa:
1.Rumah gadang katirisan
2.Gadih gadang indak balaki/basuami
3.Mayat tarampai di tangah rumah baru bisa di gadaikan. II. Pusako Randah >> Yaitu segala peningalan/pencarian baik yang dibeli/hibah,di pagang,yang menerima kekayaan itu pusako rendah,boleh digadaikan,
boleh dijual,tidak berlaku sapiak pusako.Kalau badusanak musyawarah dan mufakat.Akibat sapiak pusako sesuai dengan pameo,kateh
indah bapucuak kabawah indak baurek di tangah tanga di giriak kumbang. Sistem meyimpan kekayaan
1. Harta dalam simpanan
Segala macam jenis kekayaan yang letaknya di rumah kita.Seperti uang,pakaian,beras,padi,emas,perak.semua alat-alat yang letaknya
di rumah mau mengapakan terserah pada kita tidak berurusan dengan pihak lain.
2. Harta diluar disimpanan
Seperti usaha pertanian,peternakan,perkebunan,industri,termasuk simpanan di bank.Apa saja mau dijual dan sebagainya harus sesuai
melalui petugas masing-masing yang sudah di tugaskan. III. Macam-macam suku
Suku asal, koto, piliang,budi,caniago, Tanjuang, Melayu, Sikumbang, Selayo, Jambak dll
Tiap-tiap suku ada beberapa penghulu, tiap tiap payuang di pimpin oleh 1 orang ninik mamak dan 1 orang imam khatib,Itulah yang disebut Surang di Haluan Surang Kamudi Kaciak banamo, gading bagala, nama-nama di minang mirip arab.Perempuan (Jamaliah, Saadiah, Kamsiah, Kamariah, Maryam, Alimatun),
Laki-laki (Ibrahim,Muslim, Ismael,Firdaus, Marzuki, dll)
Jenis gelar: Bagindo, Sidi, Marah, Malin, Tuangku,Pakiah,Sutan,dll
IV. Jinih
Ninik Mamak Panghulu
Imam Khatib
Alim Ulama
Cadiak Pandai Cara dan Sistem Bicara : 1. Mandaki 2.Manurun 3. mandata, 4. malereang 1. Kato mandaki, dari bawah, kateh dari nankaciak ke nan gadang dari nan mundo ka nan Tuo-dari nan randah ka nan tinggi
2. Kato manurun, (dari ateh ka bawah) lain-lain
3. Kato mandata (samo gadang) lain-lain
4. kato malereang samando manyamando lain-lain termasuk bapakaian
ini klo gk salah jawaban nomer 1
Negara dan bangsa indonesia memandang penting globalisasi karena ? a. globalisasi telah menjanjikan ribuan harapan kemakmuran
b.perkembangan dan perubahan yg sangat cepat dan mendasar
c. diharapkan dapat meningkatkan standar hidup yg lebih tinggi
d. mengkhawatirkan dampak yg merusak dri globalisasi ekonomi
jawaban yg benar di atas adalah ?
Jawaban 1:
Jawabannya a kayanya
Jawaban 2:
Menurut saya b karena paling masuk akal,
karena pada jawaban a, globalisasi tidak selalu menjanjikan kemakmuran,
Apa saja yang menjadi latar belakang kabijakan otonomi daerah?
Jawaban 1:
Pemerintah pusat kesulitan mengatur seluruh wilayahnya secara sekaligus, oleh karena itu otonomi daerah menjadi kebijakan pemerintah dalam membantu kerja pemerintah pusat
Sistem pemilu yang sekarang ini diterapkan adalah sistem... a. distrik
b. negara bagian
c. campuran
d. proporsional
Jawaban 1:
D. proposional
karena di indonesia memiliki multi partai dan juga jumlah penduduk indonesia yang terus meningkat
tandi terbaik
Jawaban 2:
Jawabannya c. campuran
Apa yang dimaksud dengan hakikat politik luar negeri indonesia?
Jawaban 1:
Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain.
Sebutkan makna uud 45 pasal 18 ayat 1, pasal 18a ayat 1 dan 2, pasal 18b ayat 1 dan 2!
Jawaban 1:
Ayat 1 : negara indonesia dibagi atas daerah-daerah dan mempunyai pemerintahan daerah, yg diatur dengan undang"
18a "1" : hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, kab dan kota, anatara provinsi dan kab dan kota, diatur dgn undang" dgn memperhatiakan kekhususan dan keragaman daerah.
"2" : hub keuanan, pelayanan umum, pemanfaatan sda & sumber daya lain antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah siatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras.
18b "1" : negara mengakui & menghormatikesatuan masyarakat hukum adat beserta hak" tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.
Jelaskan pengamalan sikap persatuan dan kesatuan dalam seluruh aspek kehidupan
Jawaban 1:
-Mempertahankan Persatuan dan kesatuan wilayah indonesia
- Meningkatkan semangat bineka tunngal ika
- Mengembangkan semangat kekeluargaan
- menghindari penonjolan SARA dan lain-lain
Jawaban 2:
1. Menjalin persahabatan antar suku bangsa
2. Mempelajari kesenian dari daerah lain
3. Memperluas pergaulan demi perstuan & kesatuan bangsa
Norma hukum dibandingkan dengan norma lainnya memiliki kekuatan yang mengikat, dan memiliki sangsi yang lebih nyata dirasakan, apa artinya?
Jawaban 1:
Norma hukum punya sangsi lebih nyata karena hukumannya dilakukan di dunia ini bukan di akhirat seperti norma agama
Jawaban 2:
Karena memiliki sanksi yang tegas dan dilakukan di dunia berdasarkan keadilan
Jelaskan bentuk partisipasi dalam memperkuat negara
Jawaban 1:
Partisipasi bagi pelajar tidak melakukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban, misal tawuran, dan tidak melakukan pergaulan bebas yang dapat merusak generasi penerus bangsa misal pergaulan bebas
bagi masyarakat, tidak melakukan berbagai bentuk kejahatan dan di harap dapat mematuhi peraturan yang berlaku di negara
bagi para pejabat tidak melakukan korupsi
bagi militer melatih kekuatan angkatan perang
bagi semuanya mematuhi semua peraturan yang tercakup dalam UUD 1945 dan pancasila serta hapuslah KKN dari negri ini.
Mengapa berprestasi merupakan salah satu kebutuhan manusia?
Jawaban 1:
Karena menciptakan prestasi adalah suatu kebanggaan bagi setiap orang . dan karena itu pula manusia belajar agar mendapat kan suatu prestasi tersebut
Jawaban 2:
Karena menurut saya, manusia itu menginginkan sebuah kedudukan atau pun penghargaan. maka dari itu, manusia ingin mendapatkan sebuah prestasi agar manusia tersebut itu bisa dikenal maupun di sadari keberadaannya