Tujuan mengembangkan semangat keluarga
Jawaban 1:
Untuk memperkuat kekeluargaan
Pertanyaan Terkait
Sebutkan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik
Jawaban 1:
a. Pada tahap pengidentifikasian dan pengagendaan masalah- Masyarakat dapat berpartisipasi dengan cara menyampaikan kebutuhan dan masalah-masalah yang sedang dihadapinya kepada pemerintah.
b.Pada Tahap Perumusan (Formulasi) Rancangan Kebijakan- Pada tahap perumusan ini , masyarakat dapat memberikan opini, masukan, atau mengkritik rancangan kebijakan tersebut
c.Pada tahap pelaksanaan kebijakan- Masyarakat mendukung dan melaksanakan kebijakan dengan konsekuen dan sepenuh hatid. Pada tahap evaluasi- Masyarakat memberikan masukan atau kritik terhadap kebijakan yang sudah dilaksanakan.
Sebutkan tahapan pembinaan persatuan bangsa Indonesia yang paling menonjol !
Jawaban 1:
Banyak momen di mana persatuan Indonesia terjadi, namun yang paling awal adalah dengan dimulainya sumpah Pemuda tahun 1928 yang diikuti oleh berbagai pergerakan yang bersifat nasional. Diikuti dengan kemerdekaan Indonesia tahun 1945.Dan yang paling baru adalah reformasi tahun 1998.
jelaskan hubungan antara jumlah penduduk dan luas wilayah terhadap potensi dan ancaman dalam pembangunan daerah
Jawaban 1:
Pembangunan wilayah perbatasan merupakan salah satu komitmen dan kebijaksanaan pembangunan yang telah digariskan dalam GBHN 1993 dan Repelita VI. GBHN 1993 mengamanatkan bahwa dalam upaya pemerataan pembangunan di seluruh tanah air, pembangunan daerah dan kawasan yang kurang berkembang, seperti di kawasan timur Indonesia, daerah terpencil, dan daerah perbatasan perlu ditingkatkan sebagai perwujudan Wawasan Nusantara. Khususnya dalam Repelita VI, pembangunan daerah diarahkan untuk lebih mengembangkan dan menyerasikan laju pertumbuhan antardaerah, antar dan antara kota dan desa, antarsektor, serta pembukaan percepatan pembangunan kawasan timur Indonesia, daerah terpencil, daerah minus, daerah kritis, daerah perbatasan, dan daerah terbelakang lainnya, yang disesuaikan dengan prioritas dan potensi daerah bersangkutan sehingga terwujud pola pembangunan yang merupakan perwujudan Wawasan Nusantara.Dalam mewujudkan sasaran pembangunan daerah dalam Repelita VI tersebut antara lain dikembangkan kebijaksanaan pokok peningkatan keserasian pertumbuhan antardaerah. Keserasian antardaerah ditingkatkan untuk menunjang pencapaian sasaran pembangunan nasional, antara lain dengan memacu pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kesenjangan antardaerah dengan mengembangkan potensi sesuai dengan kondisi daerah. Keserasian antardaerah diciptakan dengan memacu pembangunan daerah yang tertinggal dan terisolasi, seperti kawasan timur Indonesia dan beberapa wilayah di kawasan barat Indonesia, serta mendukung pengembangan kawasan khusus dan andalan di daerah, seperti kawasan pertumbuhan lintasbatas internasional, kawasan perbatasan antarnegara, kawasan yang mendukung kepentingan pertahanan keamanan nasional, kawasan yang cepat berkembang, kawasan yang dapat memacu perekonomian daerah, kawasan yang mempunyai masalah khusus, dan kawasan lainnya yang memiliki pendekatan pembangunan wilayah yang terpadu.Selanjutnya, secara lebih tegas pengembangan kawasan khusus dikemukakan dalam Repelita VI sebagai salah satu program pembangunan dalam Sektor Pembangunan Daerah dan Transmigrasi. Sebagai suatu program dalam dokumen Repelita VI pada Bab Pembangunan Daerah, dikemukakan bahwa: "Untuk mencapai sasaran pembangunan dan menunjang laju pertumbuhan perekonomian daerah, dilaksanakan program pengembangan kawasan khusus serta pusat-pusat pertumbuhannya sesuai dengan rencana tata ruangnya, yang mencakup kawasan pertumbuhan yang menyangkut kerjasama dengan negara tetangga dan kawasan yang mendukung kepentingan pertahanan keamanan nasional, serta kawasan-kawasan andalan yang bersifat regional seperti kawasan yang cepat berkembang dan kawasan yang dapat memacu perekonomian daerah. Pengembangan kawasan khusus diserasikan dengan kondisi, potensi dan aspirasi daerah sekitar kawasan tersebut."Dengan demikian, sesuai dengan penjelasan dalam dokumen Repelita VI, dapat diberikan batasan bahwa yang dimaksud dengan kawasan khusus adalah: kawasan pertumbuhan kerjasama regional, kawasan perbatasan yang berdimensi hankamnas, dan kawasan andalan regional, yang dikembangkan sesuai dengan rencana tata ruangnya dan diserasikan dengan kondisi, potensi dan aspirasi daerah sekitarnya. Definisi ini berbeda dengan kawasan andalan, yang merupakan kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis untuk dikembangkan baik bagi pembangunan nasional maupun pembangunan daerah.Kawasan khusus adalah kawasan yang mempunyai peranan dan ditetapkan di tingkat nasional, dan mempunyai nilai strategis, yang dapat tercakup di dalam kawasan perdesaan dan atau perkotaan, dan dapat merupakan kawasan budidaya dan atau kawasan lindung menurut dominasi kegiatan fungsi utama tertentu.Nilai strategis suatu kawasan khusus adalah nilai yang ditentukan antara lain oleh karena kegiatan yang berlangsung di dalam kawasan:mempunyai potensi sumber daya yang besar pengaruhnya terhadap aspek ekonomi, demografi, politis, dan hankam, serta pengembangan ruang wilayah di sekitarnya;mempunyai dampak penting baik terhadap kegiatan yang sejenis maupun kegiatan lainnya;merupakan faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat bnaik di wilayah yang bersangkutan maupun di wilayah sekitarnya;mempunyai keterkaitan yang saling mempengaruhi dengan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah lainnya yang berbatasan baik dalam lingkup nasional maupun regional;mempunyai dampak terhadap kondisi politis dan pertahanan keamanan nasional dan regional. Pada penjelasan berikutnya, sesuai dengan permintaan pihak Ditjen Bangda Depdagri untuk membatasi pembahasan secara lebih teknis pada pengembangan daerah perbatasan, mengingat sebagian besar kawasan khusus yang ada di Indonesia erat kaitannya atau terletak di wilayah perbatasan; serta beberapa isyu yang terkait dengan pembangunan kawasan khusus wilayah perbatasan.
Budaya daerah dari propvinsi papua?
Jawaban 1:
Seni dan Budaya Papua Indonesia Alat Musik Tradisional Papua Ada Salah satu nama alat musik tradisional yang paling terkenal yang berasal dari Papua yaitu Tifa. Alat musik Tifa merupakan alat musik tradisional yang berasal dari daerah maluku serta papua. Bentuknya alat musik Tifa mirip gendang dan cara memainkannya Tifa adalah dengan cara dipukul. Tarian Tradisional Daerah Papua Terdapat berbagai macam tari-tarian dan mereka biasa menyebutnya dengan Yosim Pancar (YOSPAN). Di dalam tarian ini terdapat aneka bentuk gerak tarian seperti tari Gale-gale, tari Pacul Tiga, tari Seka, Tari Sajojo, tari Balada serta tari Cendrawasih. Tarian tradisional Papua ini sering di mainkan dalam berbagai kesempatan seperti untuk penyambutan tamu terhormat, penyambutan para turis asing yang datang ke Papua serta dimainkan adalah dalam upacara adat. Pakaian Adat Tradisional Papua Pakaian adat Papua untuk pria dan wanita hampir sama bentuknya. Pakaian adat tersebuta memakai hiasan-hiasan seperti hiasan kepala berupa burung cendrawasih, gelang, kalung, dan ikat pinggang dari manik-manik, serta rumbai-rumbai pada pergelangan kaki. Rumah Adat Papua Nama rumah asli Papua adalah Honai yaitu rumah khas asli Papua yang dihuni oleh Suku Dani. Bahan untuk membuat rumah Honai dari kayu dengan dan atapnya berbentuk kerucut yang terbuat dari jerami atau ilalang.
Jawaban 2:
Terdapat rumah adat= honai
alat musik=semacam tifa
baju=koteka
makanan= sagu
dan lain-lain
Sidang ppki pertama menghasilkan......dan sidang kedua ppki menghasilkan.....
Jawaban 1:
Sidang PPKI pertama menghasilkan :
- Menetapkan dan mengesahkan UUD NKRI
- Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden
- Membentuk Komite Nasional untuk membantu presiden
Sidang PPKI kedua menghasilkan :
- Membentuk 12 kementrian 4 menteri negara
- Membentuk pemerintahan daerah
- indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur
Jawaban 2:
PPKI pertama:menetapkan UUD 1945 NKRI
PPKI kedua : menetapkan indonesia dibagi menjadi 8 provinsi
hubungan antara jumlah penduduk dan luas wilayah terhadap potensi dan ancaman dalam pembangunan daerah
Jawaban 1:
Hubungannya jumlah penduduk yang banyak apalagi di daerah koata karna pusat ketenagakerjaan akan berpengaruh kepada wilayah yang sempitdi banding jumlah penduduknya
jika semua orang mendesak di kota dan persebaran penduduk tdk merata akan terjadi pembangunan yg tdk stabil dikarenakan pembangunan tersebut membuat adanya kemacetan dan tak ada orang yg tinggal di daerah seperti desa da daerah pelosok lainnya
itu menurut saya
semoga membantu :)
Jawaban 2:
Semakin bnyak jumlah penduduk pada suatu daerah, maka makin diikitlah luas daerah tersebut,,, apalgi ditambah dengan pembangunan,, maka makin sedikitlah daerah tersebut dan berkurangnya daerah resapan air, jadi dapat berdampak banjir dll
Mengapa tiga kata dam teks proklamasi dirubah ?
Jawaban 1:
Tiga kata itu bunyi sila pertama
karna indonesia bukan hanya agama muslim
namun banyak agama lain
karna kita adalah sistem pancasila
dengan kepercayaan yang berbeda -beda
tapi mengaku bahwa ada 1 Tuhan.jadi diubah lah teks proklamasi tersebut.
semoga membantu :)
Jawaban 2:
Mungkin karena kata katanya kurang tepat
maaf ya kaalau jawabanny salah
Sebutkan provinsi apa saja yg merupakan hasil pemekaran
Jawaban 1:
1. Provinsi Kepulauan Riau
2. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. Provinsi Banten
4. Provinsi Gorontalo
5. Provinsi Sulawesi barat
6. Provinsi Maluku Utara
7. Provinsi Papua Barat
Jawaban 2:
Pekan baru hahah .nmpak nya sichh iy ... muga btl
Apa sebabnya dalam hubungan pergaulan kita harus menjunjung tinggi paham toleransi? jelaskan!
Jawaban 1:
Kita harus menjunjung tinggi paham toleransi agar tidak terjadi perselisihan antara pihak satu dengan pihak lainnya
Jawaban 2:
Karena, dgn adanya rasa toleransi antar sesama manusia di dunia ini, kita akan saling memahami satu sama lain. dan dari rasa toleransi itu pula, muncul rasa cinta dan kasing sayang terhadap sesama manusia. adanya toleransi itu penting, lho! selain alasan yg aku jelaskan tadi, adanya toleransi juga dapa membuat lingkungan sekitar menjadi damai, tenteram, dan aman.
SEMOGA BERMANFAAT :)
Jelaskan yang dimaksud dengan pemerintahan daerah menurut undang - undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah !
Jawaban 1:
Pasal 1 ayat 2 Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jawaban 2:
UU no 32 tahun 2004 mnjelaskan tntng otonomi daerah atau suatu daerah berhak mngatur urusan rumah tngganya sndri Smga bermanfaat :)